in-tips RUU Nikah Siri
Buat blogger yang berniat poligami harus mulai berhati-hati dalam menyusun langkah dan strategi, karena ada RUU Peradilan Agama yang akan mengatur nikah siri atau nikah yang tidak tercatat dalam adminstrasi Negara, di mana salah satu materinya, pelaku nikah siri akan dikenai sanksi pidana.
Seperti apa sih RUU Nikah Siri yang membuat sang Raja Dangdut Rhoma Irama ikutan berkomentar? Yuk mari kita in-tips pasal-pasal yang kontroversial ini :
Pasal 142 ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarga-negaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.
Pasal 143, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukuman bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Selain kawin siri, draf RUU juga menyinggung kawin mutah atau kawin kontrak.
Pasal 144, setiap orang yang melakukan perkawinan mut’ah dihukum penjara selama-lamanya 3 tahun dan perkawinannya batal karena hukum. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan).
Weleh-weleh kalau seorang blogger melakukan nikah mutah dan dipenjara 3 tahun, bisa-bisa domain dan hostingnya nggak ada yang memperpanjang.
Popularity: 1% [?]

















Memang .. sungguh ter .. la .. lu …
Nikah siri kok dipidanakan … sungguh ter .. la .. lu …
Yuk kita santai agar badan tidak tegang …
Nikah siri secara hukum Islam, kan boleh, kenapa harus bikin undang-undang baru. Kalau kawin mut’ah saya dukung, sebab memang tdk boleh. Maaf, saya berkomentar seperti ini bukan karena berniat kawin siri
Ya Pak Kyai … saya ikuti seluruh wejangan dan fatwa pak Kyai
Sopo iki sing meh Nikah Sirri…
marsudiyanto´s last blog ..Mars MetaMarsphose
Panjenengan Pak?
Assalamualaikum,
Dukung Nikah Siri Hindari Perjzinahan, Dukung Group Facebook ini, agar Negara tidak makin masuk mengatur syariat Agama Islam :
http://www.facebook.com/group.php?gid=313924487198
Salam Sahabat